Batasan Kebebasan Beragama

Latipah Latipah

Abstract


Negara Indonesia sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila menempatkan agama pada kedudukan penting dan mempunyai peranan serta menjadi sasaran dalam pembangunan. Dengan demikian kepentingan agama perlu memperoleh perlindungan hukum, sehingga sangat wajar apabila dalam KUHP terdapat pengaturan terhadap tindak pidana agama. Perlindungan kebebasan beragama termaktub dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 29 ayat (1) dan (2), akan tetapi pemerintah belum menentukan agama dan kepercayaan apa saja yang diakui secara sah. Walaupun pada akhirnya putusan Presiden di era Gusdur menetapkan enam agama yang diakui secara sah di Indonesia, tetapi status agama lainnya belum diakomodir secara merata. Hukum pidana Indonesia mengatur segala aspek kehidupan masyarakatnya, karena berkaitan dengan fungsinya sebagai kontrol sosial maupun rekayasa sosial. Adanya pengaturan tindak pidana agama adalah amanat konstitusi. Hadirnya konflik yang bernuansa agama membuat citra Indonesia menjadi keruh di mata dunia, pasalnya negara Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi toleransi dan sangat menghormati keanekaragaman bangsanya. Bhineka tunggal ika sebagai semboyan yang diagung-agungkan masyarakatnya berbalik dengan hal itu karena fakta yang terjadi adanya sikap intoleransi masyarakat yang kadang kurang memahami akan pluralnya masyarakat Indonesia sebagai realitas sosial.

 


Full Text:

PDF

References


Sopyan, Yayan. "Menyoal Kebebasan Beragama dan Penodaan Agama Di Indonesia (Telaah atas Putusan MK No.140/PUU-VII/2009)," dalam Jurnal Cita Hukum, Vol. 3, No. 2 Desember (2015).

Sodikin. "Hukum Dan Hak Kebebasan Beragama," dalam Jurnal Cita Hukum, Vol. 1, No. 2 Desember (2013).




DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v1i4.8217 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.