Penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi Secara Kelembagaan Dengan Meletakkan Konstitusi Sebagai Dasar Legitimasi

Rayhan Naufaldi Hidayat

Abstract


Abstract:

Corruption is an extraordinary crime committed by intellectual actors by abusing their assets and positions on their hands. This crime has become a fundamental problem in the state which has not been completely resolved from year to year. One of the main factors of this is the lack of performance of the Corruption Eradication Commission (KPK) in investigating corruption cases that occur in Indonesia. Various revisions to the law that serves as a basis for legitimacy for the KPK in carrying out its duties, mains and functions are the main obstacles that the institution often faces. Therefore, one of the rational efforts that can be made by the state is to make the constitution as a rigid legitimacy basis for the KPK to provide legal certainty.

Keyword: Corruption Eradication Commission; Constitution; Legitimacy Basis

 

Abstrak:

Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh aktor intelektual dengan menyalahgunakan harta dan jabatan yang ada di tangan mereka. Kejahatan tersebut menjadi persoalan mendasar di dalam negeri yang tidak terselesaikan secara tuntas dari tahun ke tahun. Salah satu faktor utama dari hal tersebut ialah ketidakoptimalan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus-kasus korupsi yang terjadi Di Indonesia. Berbagai perubahan terhadap undang-undang yang berfungsi sebagai dasar legitimasi bagi KPK dalam menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya menjadi kendala utama yang kerap kali dihadapi oleh lembaga tersebut. Oleh karena itu, salah satu upaya rasional yang dapat dilakukan oleh negara ialah dengan menjadikan konstitusi sebagai dasar legitimasi yang bersifat rijid bagi KPK guna memberikan kepastian hukum.

Kata Kunci: Komisi Pemberantasan Korupsi, Konstitusi, Dasar Legitimasi

 


Full Text:

PDF

References


Akman, Baizatul, dkk, “Pengaruh Korupsi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM) Vol.3 No.4 November 2018.

Arrsa, Ria Casmi, “Rekonstruksi Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Melalui Strategi Penguatan Penyidik Dan Penuntut Umum Independen KPK”, Jurnal RechtVinding Vol. 3 No. 3 Desember 2014.

Direktorat Penelitian dan Pengembangan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006, Komisi Anti Korupsi Di Luar Negeri, Jakarta.

Djaja, Ermasjah, 2010, Memberantas Korupsi Bersama KPK Edisi Kedua, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.

Frinaldi, Aldri, dan S, Nurman, “Perubahan Konstitusi dan Implikasinya Pada Perubahan Lembaga Negara”, DEMOKRASI Vol. IV No.1 Th. 2005.

Indrati, Maria, Farida, 2007, Ilmu Perundang-Undangan 1, Yogyakarta: PT Kanisius.

Indrayana, Denny, 2016, Jangan Bunuh KPK Kajian Hukum Tata Negara Penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi, Malang: Intrans Publising.

Michelman, Frank I, “The Constitution, Social Rights, And Liberal Political Justification” I. CON,Vol. 1, No.1, Januari 2003.

Muttaqin, Labib dkk, “Mengkaji Serangan Balik Koruptor Terhadap KPK dan Strategi Menghadapinya”, INTEGRITAS Volume 4 Nomor 1 - Juni 2018.

Onghokham. 1985, Tradisi dan Korupsi dalam Bunga Rampai Korupsi, Cetakan Pertama, Penyunting Muchtar Lubis dan James Scoot, Jakarta: LP3ES.

Pradiptyo, Rimawan, 2017, Dampak Sosial Korupsi, Jakarta: Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat.

Prihantoro, Angga Martandy, “Eksistensi State Auxiliary Organs Dalam Rangka Mewujudkan Good Governance Di Indonesia (Studi Kelembagaan Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, April 2010.

Thaib, Dahlan, dkk, 2017, Teori Dan Hukum Konstitusi, Jakarta: PT RajaGrafindo.

Transparency International, Corruption Perceptions Index 2019, Berlin 23 Januari 2020.

Waluyo, Bambang, “Optimalisasi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia”, Jurnal Yuridis Vol. 1 No. 2, Desember 2014.




DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v4i3.17830 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.