Jaminan Hak Kesehatan Pekerja Work From Office Selama Masa PSBB Covid-19

Indra Rahmatullah

Abstract


Abstract:

Health guarantee for workers is the human rights that must be fulfilled by employers in the current pandemic situation. This obligation is essential because workers are assets for the company. Work relationship between workers and employers must be harmonious and mutual benefit by means of employers making preventive and reactive efforts in providing health guarantee for workers so that the purpose of labor regulation in Indonesia can be realized properly and humanity.

Keywords: Health Guarantee, Human Rights and Pandemic

 

Abstrak:

Jaminan kesehatan bagi pekerja adalah hak asasi manusia (HAM) yang harus dipenuhi oleh pengusaha di tengah-tengah situasi pandemic saat ini. Kewajiban tersebut adalah hal yang esensial karena pekerja adalah aset bagi perusahaan. Hubungan kerja antar pekerja dan pengusaha harus berjalan harmonis dan saling menguntungkan dengan cara pengusaha melakukan upaya preventif dan reaktif dalam memberikan jaminan kesehatan bagi pekerja sehingga tujuan dari pengaturan ketenagakerjaan di Indonesia yang humanis dapat terealisasi dengan baik.

Kata Kunci: Hak Kesehatan, Hak Asasi Manusia, Pandemi

 


Full Text:

PDF

References


Khakim, Abdul. 2003. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,

Perwira, Indra, 2014. Memahami Hak Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia, Jakarta, ELSAM.

Perserikatan Bangsa-Bangsa. 2011. Guiding Principles on Business and Human Rights.

Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2014.

Implementing the United Nations ‘Protect, Respect and Remedy’ Framework. Human Rights Council Resolution 17/4.




DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v4i1.15425 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.