Wabah Pandemi Covid-19, Urgensi Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik

RR Dewi Anggraeni

Abstract


Abstract:

The Covid-19 Pandemic outbreak in 2020 also influenced the trial system in Indonesian courts. Usually the hearing is carried out directly by presenting the parties to the litigation, but in conditions that require social distancing, then an alternative is sought in the form of electronic justice. This needs to be done, because if the trial continues with the direct pattern as usual, then the risk of contracting the Covid-19 virus, while if the trial is postponed, it will result in losses for the defendants, due to the fate and status of the judges.

Keywords: Supreme Court Regulations, E-court, Covid-19

 

Abstrak:

Wabah Pandemi Covid-19 di tahun 2020 turut mempengaruhi sistem bersidang di pengadilan-pengadilan negara Republik Indonesia. Biasanya sidang dilakukan secara langsung dengan menghadirkan para pihak yang berperkara, namun dalam kondisi yang mewajibkan social distancing ini, maka dicarikan alternatif lain berupa pelaksanaan sidang secara elektronik. Hal ini perlu dilakukan, karena bila persidangan tetap dilaksanakan dengan pola langsung sebagaimana biasa, maka beresiko terdampak virus Covid-19, sedang bila persidangan ditunda, maka mengakibatkan kerugian bagi para terdakwa, karena nasib dan status yang belum jelas dari para hakim.

Kata Kunci: Peraturan Mahkamah Agung, E-court, Covid-19

 


Full Text:

PDF

References


Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Pengadilan Secara Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2014.




DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v4i1.15264 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.